Tomohon, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), segera membentuk organisasi perangkat daerah baru yakni Badan Pengelola Pendapatan Dan Retribusi Daerah (BP2RD) untuk memaksimalkan pendapatan daerah.

"Peningkatan pendapatan daerah berkontribusi positif bagi pembangunan kota, karena itu kami berharap pembentukan perangkat daerah baru ini dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas keuangan daerah dalam mencapai target PAD dalam APBD setiap tahunnya," kata Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman di Tomohon, Selasa.

Pemerintah Kota Tomohon sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang di dalamnya telah menentukan pembentukan tipe, golongan dan urusan pemerintah di bidangnya masing-masing.

Pembentukan OPD baru itu, kata dia, telah dikonsultasikan dengan lembaga legislatif dan Kementerian Dalam Negeri, serta kemudian disetujui berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 188/3774/SJ tentang Pedoman Persetujuan Perda tentang Perangkat Daerah.

"Revisi perda OPD Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tomohon tentunya sangat baik untuk mewujudkan cita-cita pemerintah daerah bersama warga masyarakat meningkatkan kesejahteraan," ujarnya.

Menurut Wali Kota, perubahan kelembagaan telah dilandasi dengan aspek yuridis, dimana penataan kelembagaan pemerintah daerah didasari oleh penerapan otonomi daerah yang saat ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, didasarkan pula pada kebutuhan empiris di lapangan, di mana kota berpenduduk lebih dari 100 ribu jiwa itu sangat membutuhkan perangkat daerah yakni BP2RD dalam melakukan penagihan pajak dan retribusi maupun optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan asli daerah yang sah.

"Perangkat daerah yang ada saat ini yakni Badan Keuangan Daerah memiliki beban kerja yang sangat tinggi karena terdapat beberapa fungsi yang harus dilaksanakan sekaligus dan prioritas sehingga dalam mencapai target yang ditetapkan perlu ditingkatkan," ujarnya.

Karena itu, menurut Wali Kota, saat ini diperlukan penataan perangkat daerah berupa pemisahan penyelenggaraan urusan di bidang pendapatan daerah dengan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.

Wali Kota mencontohkan, perubahan sistem perpajakan secara nasional yang telah melimpahkan PBB dan BPHTB kepada daerah, mengakibatkan beban kerja Badan Keuangan Daerah meningkat.

Sebagai solusi optimalisasi pendapatan daerah, lanjut dia, pemerintah daerah dituntut membentuk perangkat daerah yang lebih maksimal dalam mengupayakan peningkatan pendapatan dari berbagai sumber.

"Tidak dapat disangkal bahwa perolehan PAD menandai kemampuan suatu daerah otonom dalam mengurus rumah tangga daerah. Karena itu, pengelolaan pendapatan yang difokuskan pada penggalian, pemungutan dan pengadministrasian pendapatan pajak dan retribusi perlu diwadahi dalam perangkat daerah tersendiri," jelasnya.

(T.K011/B/K007/K007) 19-06-2018 22:45:31

Pewarta : Karel Alexander Polakitan

Copyright © ANTARA 2024