Bolmong, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui dinas lingkungan hidup(DLH) setempat menetapkan enam lokasi menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah setelah melalui proses survei.
"Enam wilayah yang sudah disurvei yakni Kecamatan Dumoga, Dumoga Timur, Dumoga Barat, Dumoga Tengah dan Dumoga Utara serta Dumoga Tenggara," kata Kepala DLH Bolmong Abdul Latif di Bolmong, Jumat.
Sebelum disurvei, kata Abdul, enam kecamatan ini meminta untuk pengadaan lokasi TPA, sehingga pemerintah daerah pun langsung melakukan peninjauan lokasi.
"TPA sangat dibutuhkan masyarakat untuk kepentingan bersama," katanya.
Ia mengatakan keberadaan TPA di wilayah ini memang seharusnya ada, mengingat satu-satunya TPA milik Pemkab Bolmong cukup jauh dari enam kecamatan tersebut.
"TPA milik pemerintah kabupaten memang sangat jauh dari enam wilayah ini. Apalagi dengan letak wilayah Bolmong yang cukup luas, sementara akses kendaraan pengangkut sampah pun bisa berjam-jam melakukan pengangkutan. Jika dibuatkan tempat pembuangan sementara dikhawatirkan tak mampu menampung," tuturnya.
Ia mengatakan tim DLH masih akan menyesuaikan kelayakan lokasi yang nantinya telah dipersiapkan tiap kecamatan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan lokasi TPA.
"Sesuai Undang Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, ada sembilan poin penting yang harus dikaji dalam pembangunan TPA."
Syarat utama TPA yakni tidak boleh berlokasi dekat danau, sungai dan laut," katanya.
Sementara sembilan poin penting yang harus dikaji dalam pembangunan TPA diantaranya, tidak berlokasi di zona holocene fault (sesar aktif), tidak boleh di zona bahaya geologi, kemiringan zona harus tidak lebih dari 20 persen, tidak boleh pada hutan lindung atau cagar alam, bukan daerah lokasi banjir, jauh dari pemukiman penduduk, batas lokasi harus jelas, tanah calon lokasi TPA hibah dari masyarakat atau tanah milik daerah, calon lokasi yang disiapkan lebih dari satu hektare.
(T.KR-MDY/B/G004/G004) 01-06-2018 21:44:12
"Enam wilayah yang sudah disurvei yakni Kecamatan Dumoga, Dumoga Timur, Dumoga Barat, Dumoga Tengah dan Dumoga Utara serta Dumoga Tenggara," kata Kepala DLH Bolmong Abdul Latif di Bolmong, Jumat.
Sebelum disurvei, kata Abdul, enam kecamatan ini meminta untuk pengadaan lokasi TPA, sehingga pemerintah daerah pun langsung melakukan peninjauan lokasi.
"TPA sangat dibutuhkan masyarakat untuk kepentingan bersama," katanya.
Ia mengatakan keberadaan TPA di wilayah ini memang seharusnya ada, mengingat satu-satunya TPA milik Pemkab Bolmong cukup jauh dari enam kecamatan tersebut.
"TPA milik pemerintah kabupaten memang sangat jauh dari enam wilayah ini. Apalagi dengan letak wilayah Bolmong yang cukup luas, sementara akses kendaraan pengangkut sampah pun bisa berjam-jam melakukan pengangkutan. Jika dibuatkan tempat pembuangan sementara dikhawatirkan tak mampu menampung," tuturnya.
Ia mengatakan tim DLH masih akan menyesuaikan kelayakan lokasi yang nantinya telah dipersiapkan tiap kecamatan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan lokasi TPA.
"Sesuai Undang Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, ada sembilan poin penting yang harus dikaji dalam pembangunan TPA."
Syarat utama TPA yakni tidak boleh berlokasi dekat danau, sungai dan laut," katanya.
Sementara sembilan poin penting yang harus dikaji dalam pembangunan TPA diantaranya, tidak berlokasi di zona holocene fault (sesar aktif), tidak boleh di zona bahaya geologi, kemiringan zona harus tidak lebih dari 20 persen, tidak boleh pada hutan lindung atau cagar alam, bukan daerah lokasi banjir, jauh dari pemukiman penduduk, batas lokasi harus jelas, tanah calon lokasi TPA hibah dari masyarakat atau tanah milik daerah, calon lokasi yang disiapkan lebih dari satu hektare.
(T.KR-MDY/B/G004/G004) 01-06-2018 21:44:12