oleh Jorie M R Darondo

Manado, 24/5 (Antaranews Sulut) - Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan penanganan kasus Narkotika dengan barang bukti 879,58 gram sudah masuk tahap satu.

"Penanganan kasus ini dipercepat, dan sudah tahap satu atau berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan," katanya didampingi Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Ibrahimk Tompo, di Manado, Kamis.

Ia mengatakan dalam penanganannya kasus ini, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan.

"Apakah ada tersangka lain, masih dikembangkan, namun butuh waktu," katanya.

Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial GG dan S diamankan di Hotel Kolongan Beach.

Kedua pelaku berasal dari luar Sulut ini berprofesi sebagai karyawan swasta dan petani diduga merupakan kurir dan ditangkap Subdit I Resnarkoba dipimpin AKBP Agus Pelealu.

Selain menangkap kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sekitar 879,58 gram.

Dari pemeriksaan dilakukan, kedua tersangka ini diduga merupakan jaringan antarpulau dari Kalimantan Timur.

Dengan berbagai upaya personel melakukan penyelidikan lewat kapal maupun jalan darat dari Makassar, Gorontalo dan kedua pelaku ditangkap di Sulut.

Penangkapan tersangka dengan barang bukti 879,58 gram tersebut, merupakan prestasi terbesar dalam pengungkapan kasus Narkoba Polda Sulut.

Para pelaku diancam pasal 114, 112, 114p5 dan 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024