Tomohon, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara mengingatkan pangkalan menjual gas elpiji tiga kilogram jangan sampai menjual ke masyarkat dengan harga di atas eceran tertinggi (HET).

"Setiap agen dan pangkalan bertanggung jawab dalam pendistribusian elpiji serta wajib menjalankan usaha sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk tidak menjual elpiji di atas HET berlaku di Kota Tomohon yakni Rp18.400 per tabung," tegas Wali Kota Jimmy di Tomohon, Rabu.

Wali Kota pada acara pembinaan dan evaluasi penyaluran elpiji tiga kilogram itu menambahkan, sasaran pendistribusian adalah rumah tangga dan usaha mikro yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan.

Selain itu, mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tomohon yang menggunakan elpiji tiga kilogram beralih ke pemanfaatan "bright gas" 5,5 kilogram.

"Pengalihan pemanfaatan elpiji tiga kilogram ke bright gas sebesar 5,5 kilogram diatur dalam surat edaran Wali kota Tomohon Nomor 183.1/WKT/X-2017 tentang Penggunaan gas Elpiji Nonsubsidi untuk ASN dan Pelaku Usaha.

Wali Kota berharap perangkat daerah termasuk pemerintah kecamatan dan kelurahan berperan melakukan pembinaan terhadap pendistribusian elpiji tiga kilogram.

"Doronglah para ASN di wilayah kerja masing-masing agar beralih penggunaan tabung elpiji tiga kilogram ke 5,5 kilogram atau 12 kilogram," ajaknya.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Tomohon Harni B Korompis SE berharap HET elpiji tiga kilogram yang sudah ditetapkan dipatuhi pangkalan.



(T.K011/B/M019/M019) 23-05-2018 14:21:31

Pewarta : Karel Alexander Polakitan

Copyright © ANTARA 2024