Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara memastikan para calon pemilih tidak perlu menggunakan surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP elektronik dalam pilkada.

"Kami pastikan para pemilih tidak perlu menggunakan suket kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil untuk digunakan pada hari pemilihan mendatang," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Rabu.

Dia menuturkan penggunaan suket hanya diperlukan jika blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) mengalami kekosongan persediaan.

"Tapi saat ini blangkonya sudah tersedia, karena sudah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

David akan terus mencetak KTP bagi para pemilih sampai sehari menjelang pemungutan suara.

"Kami akan terus melakukan proses pencetakan sampai menjelang pemilihan. Makanya kami minta warga yang belum memiliki KTP atau masih memegang Suket segera melaporkan diri," ujarnya.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara meminta agar para pemilih tidak terkendala dengan dokumen administrasi kependudukan saat pemilihan.

"Kami berharap semua pemilih tidak ada masalah lagi dengan dokumen administrasi kependudukan. Karena sesuai aturan para pemilih sudah wajib ada dalam perekaman KTP," kata Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Helti Massie.

(T.KR-AIK/B/S027/S027) 23-05-2018 08:19:51

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024