Minahasa Tenggara,  (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara mewajibkan semua sekolah di daerah ini untuk melakukan verifikasi terhadap pemegang Kartu Indonesia Pintar.

"Kami sudah sampaikan kepada sekolah untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap siswa-siswa penerima KIP," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tenggara Djelly Waruis di Ratahan.

Dia menuturkan verifikasi perlu dilakukan untuk memeriksa keabsahan siswa penerima KIP karena sekolah yang lebih tahu kondisi siswa. Jadi jangan sampai ada yang sudah menyelesaikan,atau ada yang sudah putus sekolah tapi masih memegang KIP.

Ia mengatakan nantinya pihak sekolah menyampaikan langsung ke Kementerian Pendidikan terkait dengan verifikasi tersebut.

"Setelah dilakukan verifikasi tinggal dilaporkan ke kementerian karena laporan ini akan berpengaruh pada jumlah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan diterima," katanya.

Dia menambahkan, sesuai dengan data saat ini untuk Kabupaten Minahasa Tenggara penerima KIP berjumlah 3.806 siswa.

"Mereka berasal dari keluarga dalam program keluarga sejahtera, dan produk program keluarga harapan uang telah didata Kementerian Sosial," tandasnya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gemma Mitra, Viddy Ngantung menilai verifikasi tersebut sangat diperlukan untuk melihat kelayakan setiap penerima bantuan.

"Verifikasi harus jelas. Jangan anak berkemampuan cukup orang tuanya tapi meminta bantuan. Atau yang sebenarnya layak mendapatkan justru tidak mendapatkan bantuan," katanya.

Dia berharap hal tersebut menjadi perhatian khusus oleh Pemkab Minahasa Tenggara, khususnya Dinas Pendidikan.

 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024