Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara melalui panitia khusus hak angket merekomendasikan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) memberikan teguran kepada pelaksana tugas (Plt) Bupati Ronald Kandoli.
"Kami meminta agar Gubernur memberikan teguran Plt Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli, ini untuk menghindari benturan dan konflik sosial serta menjaga netralitas penyelenggara pemerintahan," kata Ketua Pansus Jacksen Mokat di Ratahan, Kamis.
Lebih lanjut menurut Jacksen, pihaknya juga meminta kepada Gubernur selaku perpajangan tangan pemerintah pusat di daerah memberikan sanksi tegas jika tidak mengindakan teguran atau pembinaan.
Dia mengakui rekomendasi yang diberikan Pansus tersebut telah melewati proses dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sejak kami memulai Pansus ini berdasarkan tuntutan sejumlah masyarakat. Kami melaksanakan pemeriksaan dan pemanggilan berbagai pihak didukung oleh sejumlah bukti, serta berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Dan kami pastikan rekomendasi yang kami keluarkan berdasarkan peraturan yang ada," jelasnya.
Ketua DPRD Minahasa Tenggara Tavif Watuseke mengungkapkan, rekomendasi tersusun akan segera disampaikan ke Gubernur Sulut.
"Rekomendasi ini akan kami bawa ke Gubernur. Paling cepat pekan depan sudah akan kami sampaikan," katanya.
Hak Angket DPRD Minahasa Tenggara berawal ketika Plt Bupati Ronald Kandoli diduga tidak netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan pencopotan foto kepala daerah(Bupati James Sumendap) yang sedang cuti.
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 17-05-2018 21:16:18
"Kami meminta agar Gubernur memberikan teguran Plt Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli, ini untuk menghindari benturan dan konflik sosial serta menjaga netralitas penyelenggara pemerintahan," kata Ketua Pansus Jacksen Mokat di Ratahan, Kamis.
Lebih lanjut menurut Jacksen, pihaknya juga meminta kepada Gubernur selaku perpajangan tangan pemerintah pusat di daerah memberikan sanksi tegas jika tidak mengindakan teguran atau pembinaan.
Dia mengakui rekomendasi yang diberikan Pansus tersebut telah melewati proses dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sejak kami memulai Pansus ini berdasarkan tuntutan sejumlah masyarakat. Kami melaksanakan pemeriksaan dan pemanggilan berbagai pihak didukung oleh sejumlah bukti, serta berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Dan kami pastikan rekomendasi yang kami keluarkan berdasarkan peraturan yang ada," jelasnya.
Ketua DPRD Minahasa Tenggara Tavif Watuseke mengungkapkan, rekomendasi tersusun akan segera disampaikan ke Gubernur Sulut.
"Rekomendasi ini akan kami bawa ke Gubernur. Paling cepat pekan depan sudah akan kami sampaikan," katanya.
Hak Angket DPRD Minahasa Tenggara berawal ketika Plt Bupati Ronald Kandoli diduga tidak netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan pencopotan foto kepala daerah(Bupati James Sumendap) yang sedang cuti.
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 17-05-2018 21:16:18