Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Rapat Penyampaian panitia khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara terhadap pelaksana tugas (Plt) Bupati Ronald Kandoli tertunda yang dijadwalkan,Rabu.

"Kami terpaksa menunda penyampaian hasil dari Pansus Hak Angket, karena dalam paripurna jumlah anggota yang hadir tidak korum," kata Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara Tavif Watuseke di Ratahan.

Dia menuturkan, berdasarkan peraturan tentang tata tertib DPRD Minahasa Tenggara dalam paripurna penyampaian Hak Anget wajib dihadiri 3/4 anggota dewan.

"Untuk dapat paripurna mengenai Hak Angket, jumlah anggota dewan yang wajib hadir yaitu 19 anggota dewan. Tapi sampai batas waktunya kurang dari 19 anggota yang hadir," jelasnya.

Lebih lanjut kata Tavif, sidang paripurna tersebut ditunda sampai Rabu (17/5) untuk memberikan kesempatan kehadiran para anggota DPRD sehingga mencapai 3/4 jumlah anggota.

Sementara itu anggota Pansus Hak Angket Fanly Mokolomban mengungkapkan, pihak telah siap untuk menyampaikan hasil kerja.

"Kami sudah siap untuk melaporkan hasil dari Pansus. Namun kami juga harus menyesuaikan dengan kehadiran para anggota dewan lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut menurut Fanly pihak telah menyiapkan rekomendasi yang akan dibacakan terkait penelusuran Pansos.

Plt Bupati Ronald Kandoli diduga terkait adanya indikasi ketidaknetralan terhadap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Minahasa Tenggara.

(T.KR-AIK/C/G004/G004) 16-05-2018 22:32:45

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024