Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menegaskan seluruh pendatang diwajibkan untuk melaporkan diri ke pemerintah desa atau kelurahan.

"Menyikapi kondisi saat ini, kami menegaskan semua pendatang diwajibkan untuk melaporkan diri kepada pemerintah setempat," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Minahasa Tenggara Welly Mononimbar di Ratahan.

Menurut Welly seluruh aparat di desa dan kelurahan untuk mendata setiap pendatang yang ada di lingkungan tempat tinggal masyarakat.

"Semua aparat di desa dan kelurahan harus secara aktif melakukan pendataan para pedatang tersebut," ujarnya.

Selain itu menurut Welly, seluruh pos keamanan lingkungan (Poskamling) diaktifkan di lingkungan seperti sebelumnya.

"Semua Poskamling diaktifkan kembali. Ini diperlukan untuk mengantisipasi potensi dan pencegahan akan terjadinya gangguan dan ketertiban," ujarnya.

Dia pun berharap partisipasi dari seluruh masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan serta menjaga keamanan dan ketertiban.

"Para aparat desa dan kelurahan juga terus berkoordinasi baik itu dengan pemerintah kecamatan, serta aparat keamanan baik itu Polisi, atau TNI," tandasnya.

(T.KR-AIK/B/G004/G004) 15-05-2018 20:16:01

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024