Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Minahasa Tenggara mulai diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) lewat pengeras suara, dan ditempelkan di tempat umum.
"Setelah ditetapkan daftar pemilih tetap, wajib untuk diumumkan ke masyarakat oleh PPS," kata Anggota KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Helti Massie di Ratahan.
Dia menuturkan, pengumuman tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemutakhiran data pemilih pada Pilkada.
"Ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Pengumuman DPT tersebut dengan membaca nama-nama para wajib pilih yang sudah memenuhi persyaratan," katanya.
Jika ada warga yang tidak dibacakan pada pengumuman tersebut, meski sebelumnya masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS), menurut Helti pemilih yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
"Dari DPS ke DPT kan sudah dilakukan verifikasi, sesuai riwayat pemutakhiran data.Jika tidak masuk maka yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan seperti tidak masuk dalam data induk kependudukan," jelasnya.
Helti menambahkan bagi masyarakat yang tidak masuk dalam DPT karena tidak ada dalam data induk kependudukan, segera melaporkan diri dan pihaknya akan memfasilitasi dengan instansi terkait untuk diterbitkan surat keterangan.
"Namun jika hasil rekonsiliasi antara KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri ternyata masuk dalam data induk, maka akan dimasukkan dalam DPT," ujarnya.
Namun menurut Helti pihaknya masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait mekanisme penambahan, dan pengumuman DPT.
Jumlah DPT pada Pilkada Minahasa Tenggara berjumlah 80.271 jiwa, sedangkan jumlah warga yang sebelumnya telah dicoret dalam DPT 125 jiwa.
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 30-04-2018 18:54:30
"Setelah ditetapkan daftar pemilih tetap, wajib untuk diumumkan ke masyarakat oleh PPS," kata Anggota KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Helti Massie di Ratahan.
Dia menuturkan, pengumuman tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemutakhiran data pemilih pada Pilkada.
"Ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Pengumuman DPT tersebut dengan membaca nama-nama para wajib pilih yang sudah memenuhi persyaratan," katanya.
Jika ada warga yang tidak dibacakan pada pengumuman tersebut, meski sebelumnya masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS), menurut Helti pemilih yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
"Dari DPS ke DPT kan sudah dilakukan verifikasi, sesuai riwayat pemutakhiran data.Jika tidak masuk maka yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan seperti tidak masuk dalam data induk kependudukan," jelasnya.
Helti menambahkan bagi masyarakat yang tidak masuk dalam DPT karena tidak ada dalam data induk kependudukan, segera melaporkan diri dan pihaknya akan memfasilitasi dengan instansi terkait untuk diterbitkan surat keterangan.
"Namun jika hasil rekonsiliasi antara KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri ternyata masuk dalam data induk, maka akan dimasukkan dalam DPT," ujarnya.
Namun menurut Helti pihaknya masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait mekanisme penambahan, dan pengumuman DPT.
Jumlah DPT pada Pilkada Minahasa Tenggara berjumlah 80.271 jiwa, sedangkan jumlah warga yang sebelumnya telah dicoret dalam DPT 125 jiwa.
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 30-04-2018 18:54:30