Manado, 26/4 (AntaranewsSulut) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara (Suluttenggomalut) mengimbau kepada wajib pajak (WP) badan agar segera melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan(SPT) 2017 sebelum batas akhir 30 April 2018.

"Karena batas waktu pelaporan SPT badan tinggal beberapa hari lagi," kata Kepala DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin di Manado, Kamis.

Agustin mengatakan masyarakat khususnya wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik.

WP Badan juga bisa melapor secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman http//djponline. go.id.

Batas waktu penyampaian SPT tahunan tahun pajak 2017 bagi WP Badan adalah tanggal 30 April 2018.

Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan langkah persuasif untuk mendorong para wajib badan tersebut segera melaporkan SPT.

Langkah persuasif tersebut perlu mengingat akan ada denda jika wajib pajak badan terlambat melaporkan SPT.

Sanksi untuk wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT Rp 1 juta.

"Jadi, segera lapor yah, jangan sampai denda," jelasnya.



(T.KR-NCY/B/G004/G004) 26-04-2018 08:28:18

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024