Manado, (Antaranews Sulut) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tentang implementasi konfirmasi status wajib pajak (KSWP) di Manado, Rabu.

"Program KSWP merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin.

Agustin mengatakan dalam lampiran instruksi presiden ini telah dijelaskan langkah-langkah ataupun aksi yang perlu diambil oleh kementerian serta pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Salah satu langkah tersebut adalah pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikannya layanan tertentu oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya, yaitu melalui program KSWP.

Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan nomor PER-43/PJ/2015 tentang tata cara penerbitan keterangan status wajib pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah.

Selain itu, katanya, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan peraturan nomor 112 Tahun 2016 tentang KSWP dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin dan Plt Gubernur Provinsi Maluku Utara M Natsir Thaib serta seluruh jajaran bupati dan wali kota se Provinsi Maluku Utara.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan komitmen Kanwil DJP Suluttenggomalut bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menyukseskan program KSWP.

"Tujuan program KSWP sendiri adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum pemberian layanan oleh unit layanan pemerintah daerah," jelasnya.

Dengan meningkatnya kepatuhan kewajiban perpajakan pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.



(T.KR-NCY/B/G004/G004) 25-04-2018 16:27:02

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024