Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Baliho ajakan memilih kolom kosong yang dipasang di sejumlah tempat di Kabupaten Minahasa Tenggara mulai dibersihkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Senin.
"Pembersihan baliho ini kami lakukan karena tidak memiliki izin dan tidak sepengetahuan dari Komisi Pemilihan Umum meski dalam rangka pemilihan kepala daerah," kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Minahasa Tenggara Jani Rolos di Ratahan.
Dia menuturkan, sebelum melakukan pembersihan pihaknya telah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), KPU, bersama dengan pihak Kepolisian.
"Kami melakukan pembersihan ini karena berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada, maka kami juga berkoordinasi dengan pihak penyelenggara Pemilu, bersama dengan pihak Kepolisian," katanya.
Lebih lanjut kata Jani, pemasangan baliho yang berkaitan dengan Pilkada harus melalui KPU, dengan tempat yang sudah ditentukan.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Ascke Benu mengungkapkan, dalam pembersihan baliho tersebut pihaknya hanya ikut mendampingi.
"Untuk pembersihan baliho ini, kami mendampingi. Karena bukan kewenangan kami untuk melakukan penertiban," ujarnya.
Selain itu menurut Ascke baliho ajakan memilih kolom kosong yang dipasang dengan menggunakan logo KPU bukan milik pihaknya.
"Untuk baliho ajakan kolom kosong dengan menyertakan logo KPU, kami tegaskan bukan milik atau dikeluarkan KPU," katanya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Jobby Longkutoy pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada pihak Pemkab untuk melakukan penertiban baliho yang bukan produk dari penyelenggara Pemilu.
"Kami sudah menyampaikan ke pemerintah untuk melakukan penertiban, baik itu baliho yang berisi ajakan mencoblos kolom kosong karena itu juga bukan produk KPU. Serta baliho atau atribut lainnya yang materinya memuat pasangan calon," katanya.
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 23-04-2018 18:12:33
"Pembersihan baliho ini kami lakukan karena tidak memiliki izin dan tidak sepengetahuan dari Komisi Pemilihan Umum meski dalam rangka pemilihan kepala daerah," kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Minahasa Tenggara Jani Rolos di Ratahan.
Dia menuturkan, sebelum melakukan pembersihan pihaknya telah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), KPU, bersama dengan pihak Kepolisian.
"Kami melakukan pembersihan ini karena berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada, maka kami juga berkoordinasi dengan pihak penyelenggara Pemilu, bersama dengan pihak Kepolisian," katanya.
Lebih lanjut kata Jani, pemasangan baliho yang berkaitan dengan Pilkada harus melalui KPU, dengan tempat yang sudah ditentukan.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Ascke Benu mengungkapkan, dalam pembersihan baliho tersebut pihaknya hanya ikut mendampingi.
"Untuk pembersihan baliho ini, kami mendampingi. Karena bukan kewenangan kami untuk melakukan penertiban," ujarnya.
Selain itu menurut Ascke baliho ajakan memilih kolom kosong yang dipasang dengan menggunakan logo KPU bukan milik pihaknya.
"Untuk baliho ajakan kolom kosong dengan menyertakan logo KPU, kami tegaskan bukan milik atau dikeluarkan KPU," katanya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Jobby Longkutoy pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada pihak Pemkab untuk melakukan penertiban baliho yang bukan produk dari penyelenggara Pemilu.
"Kami sudah menyampaikan ke pemerintah untuk melakukan penertiban, baik itu baliho yang berisi ajakan mencoblos kolom kosong karena itu juga bukan produk KPU. Serta baliho atau atribut lainnya yang materinya memuat pasangan calon," katanya.
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 23-04-2018 18:12:33