Oleh Martsindy Adelfrits Rasuh
     Tondano, 19/4 (Antaranews Sulut) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara terus memacu perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 Juni mendatang.
     "Kami terus mengoptimalkan kinerja, terlebih ketika menjelang Pilkada 2018. Disdukcapil memacu proses perekaman KTP-El bagi warga Minahasa," ungkap Kadisdukcapil Minahasa Riviva Maringka.
     Riviva mengatakan penerapan instruksi Presiden RI Joko Widodo kepada Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo guna mempercepat pengurusan KTP-El dengan waktu maksimal satu jam telah dilaksanakan Disdukcapil Minahasa.
     "Program satu jam selesai pengurusan KTP-El sudah kami laksanakan, ini pun untuk masyarakat," tuturnya.
     Riviva mengatakan selain melayani masyarakat untuk pembuatan KTP-El di kantor, adapula program mobile service.
     "Pelayanan keliling tetap kami laksanakan, hingga ke pedesaan yang jauh dari ibu kota kabupaten, terutama bagi warga yang masih sedikit melakukan perekaman," ujarnya.
     Karena aturan untuk ikut memilih pada Pilkada harus memiliki KTP-El atau minimal telah melakukan perekaman dengan memiliki surat keterangan (Suket), jadi Disdukcapil mengharapkan adanya kesadaran warga untuk segera merekam.
     "Pada Pilkada kali ini semua wajib pilih harus terdaftar dalam daftar pemilih, syaratnya adalah harus memiliki KTP-El atau minimal Suket," ungkapnya.
     Data Disdukcapil untuk warga yang belum merekam dan tak memiliki identitas sekitar enam persen atau berkisar 13.000 penduduk.
     "Enam persen dari total masyarakat yang sudah harus merekam KTP-El sangatlah banyak, olehnya kami berharap pro aktif dari masyarakat untuk melakukan perekaman," ujarnya.
     Ia mengatakan untuk stok blanko KTP-El masih tersedia dan mencukupi. Jadi tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak datang mengurus. ***4***

Pewarta : Martsindy Adelfrits Rasuh
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024