Minahasa Tenggara, 18/4 (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara akan melakukan pembersihan sejumlah baliho liar yang terpasang di beberapa ruas jalan dan tempat umum.
"Baliho yang dipasang secara liar akan kami tertibkan segera. Sudah ada tim yang dibentuk dibawa koordinasi asisten satu bidang pemerintahan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara, Robby Ngongoloy di Ratahan, Rabu.
Menurutnya salah satu baliho yang akan menjadi target pembersihan yakni baliho yang memuat ajakan mencoblos kolom kosong.
"Seperti baliho kolom kosong yang ternyata bukan alat peraga yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu KPU. Itu juga akan menjadi target pembersihan," jelasnya.
Dia menyesalkan adanya pemasangan materi baliho tersebut secara liar dan tanpa izin dari pemerintah.
"Apalagi ini mencatut ajakan untuk memilih kolom kosong dengan menyertakan logo daerah atau instansi pemerintah lainnya. Kami sangat menyesalkan karena sebagai lembaga pemerintah harus netral," katanya.
Terkait adanya pencatutan logo daerah tersebut menurut Robby pihaknya akan melakukan kajian untuk menempuh jalur hukum.
"Terkait pencatutan logo daerah tersebut kami akan kami terlebih dahulu apakah bisa untuk ditempuh jalur hukum. Kami sementara kumpul data di lapangan," tandasnya.
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 18-04-2018 08:01:36
"Baliho yang dipasang secara liar akan kami tertibkan segera. Sudah ada tim yang dibentuk dibawa koordinasi asisten satu bidang pemerintahan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara, Robby Ngongoloy di Ratahan, Rabu.
Menurutnya salah satu baliho yang akan menjadi target pembersihan yakni baliho yang memuat ajakan mencoblos kolom kosong.
"Seperti baliho kolom kosong yang ternyata bukan alat peraga yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu KPU. Itu juga akan menjadi target pembersihan," jelasnya.
Dia menyesalkan adanya pemasangan materi baliho tersebut secara liar dan tanpa izin dari pemerintah.
"Apalagi ini mencatut ajakan untuk memilih kolom kosong dengan menyertakan logo daerah atau instansi pemerintah lainnya. Kami sangat menyesalkan karena sebagai lembaga pemerintah harus netral," katanya.
Terkait adanya pencatutan logo daerah tersebut menurut Robby pihaknya akan melakukan kajian untuk menempuh jalur hukum.
"Terkait pencatutan logo daerah tersebut kami akan kami terlebih dahulu apakah bisa untuk ditempuh jalur hukum. Kami sementara kumpul data di lapangan," tandasnya.
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 18-04-2018 08:01:36