Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Vanda Rantung lolos dari jeratan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

"Dari hasil kajian kami dari Panwaslu bersama sentra penegak hukum terpadu atau Gakumdu yang terdiri polisi dan jaksa, oknum anggota DPRD Vanda Rantung tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu," kata Jobby Longkutoy di Ratahan, Rabu.

Keputusan yang diambil tersebut menurut Jobby setelah pihaknya bersama Gakumdu melakukan tahapan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait untuk mengambil keterangan berdasarkan barang bukti video yang berisi dugaan kampanye oleh oknum anggota DPRD.

"Kami sudah meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk juga oknum anggota dewan yang dilaporkan masyarakat untuk meminta klarifikasinya, yang kemudian dilakukan kajian berdasarkan aturan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut menurut Jobby, dari kajian pihaknya juga pernyataan dari oknum anggota dewan tersebut dalam video yang telah tersebar di masyarakat bukan merupakan bentuk kampanye.

"Dari kajian kami apa yang dilakukan oleh oknum anggota dewan ini tidak ada unsur pelanggaran di dalamnya (video)," tandasnya.

Sementara itu, Vanda Rantung ketika diminta tanggapannya mengatakan, sangat bersyukur karena tidak terjerat pidana Pemilu.

"Saya berterima kasih. Berterima kasih juga kepada pelapor karena sudah membuat saya viral dan dikenal banyak orang. Dan terima kasih juga kepada Panwaslu yang diberikan hikmat kebijaksanaan saat mengintrogasi saya," tandasnya.

Vanda menambahkan, sejak awal dilaporkan dirinya yakin tidak melakukan pelanggaran terkait kepemiluan.

"Saya yakin sejak awal apa yang saya lakukan tidak melanggar, karena saya menyampaikan secara berimbang," tandasnya.

(T.KR-AIK/B/G004/G004) 18-04-2018 07:42:54

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024