Tomohon, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) optimistis mampu mewujudkan pemerintahan bersih serta mengembangkan kerangka sikap mental birokrasi yang akuntabel sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat.

"Mewujudkan pemerintahan yang sesuai dengan harapan masyarakat tentu tidak dapat dipisahkan dari kapasitas sumber daya manusia yang bekerja di institusi pemerintah saat ini," kata Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman di Tomohon, Minggu.

Karena itu, kata Eman, pemerintah kota terus melakukan sosialisai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan.

"Kita pahami bersama bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses berkelanjutan dan harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat," katanya.

Sehingga menurut politisi Partai golkar itu, pemerintah terus berupaya mencegah terjadinya kriminalisasi birokrasi yang sering menjadi momok utama bagi para pejabat dalan menjalankan roda pemerintahan.

"Kami berharap peraturan ini bisa menjadi pegangan bagi kalangan birokrasi serta aparat penegak hukum dalam menjalanklan tugas sehari-hari," katanya.

Karena itu, kata dia, apabila pejabat pemerintahan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melakukan pelanggaran adiminstratif akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Wali Kota menambahkan, kehadiran perangkat aturan tersebut sangat penting mengingat instrumen hukum administrasi pemerintahan sangat diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pejabat pemerintahan.

"Hal ini merupakan langkah konkrit untuk menciptakan pemerintahan yang tertib penyelenggaraan administrasi, menciptakan kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Selanjutnya, menjamin akuntabilitas badan dan atau pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan, melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan azaz-azaz umum pemerintahan, serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya.



(T.K011/B/G004/G004) 14-04-2018 22:17:13

Pewarta : Karel Alexander Polakitan

Copyright © ANTARA 2024