Sangihe,  (Antaranews Sulut) - Sebanyak 31 nelayan asal Filipina yang ditangkap saat mencuri ikan di peraian Indonesia, telah dipulangkan oleh kantor Imigrasi Manado melalui Pelabuhan Bitung.

"Ke-31 warga Filipina telah dipulangkan ke negara asal melalui pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara," kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum Republik Indonesia, Rony Sompi, Jumat.

Menurut Roni Sompi, ke-31 orang warga negara Filipina dipulangkan dari pelabuhan Bitung Jumat (13/4) menggunakan kapal perang milik negara Filipina.

"Warga negara Filipina dipulangkan menggunakan kapal perang milik negara Filipina dari pelabuhan Bitung," kata dia.

Nelayan dari negara Filipina yang dipulangkan ditangkap aparat keamanan di beberapa titik perairan yang ada di wilayah Sulawesi saat melakukan pencurian ikan.

Menurut dia sampai saat ini masih ada beberapa orang nelayan Filipina yang belum dipulangkan karena sedang diurus dokumenkepulangan mereka.

"Selain 31 orang nelayan yang sudah dipulangkan, saat ini masih ada beberapa orang nelayan Filipina yang sementara diurus dokumen pemulangan mereka," kata Sompi.

Dia berharap dalam waktu dekat ini dokumen bisa dilengkapi sehingga segera dipulangkan ke Filipina.

"Kami berharap dokumen yang sementara diurus segera dilengkapi supaya mereka segera dipulangkan ke negara asal," kata dia.



(T.KR-JRL/B/M019/M019) 13-04-2018 18:17:45

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024