Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara memastikan para warga yang terdaftar sebagai pemilih tambahan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (SuKet).
     
"Sesuai aturan, para wajib pilih yang masuk dalam pemilih tambahan pada Pilkada ini wajib mempunyai KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Helti Massie di Ratahan, Rabu.
     
Menurut Helti, para pemilih tambahan adalah mereka yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan ditetapkan dalam waktu dekat. “DPT sudah akan ditetapkan dalam waktu dekat. Pemilih tambahan dipastikan akan ada dikarenakan ada warga yang baru akan berusia 17 tahun dan mereka yang belum sempat masuk dalam coklit oleh pihak petugas pemutakhiran data," jelasnya.
     
Dia menambahkan para pemilih tambahan tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya pada satu jam sebelum penutupan pelaksanaan pemilihan. "Mereka ini akan diberikan kesempatan memilih pada saat 1 jam sebelum proses pemilihan ditutup di tempat pemungutan suara," tandasnya.
     
Sementara itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos mengungkapkan pihaknya melakukan koordinasi dengan KPU terkait pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSH). 
     
“Sampai saat ini sudah 80 persen data perbaikan yang disampaikan pihak KPU dari lima ribu sekian warga yang tak memiliki KTP atau surat keterangan tapi  sudah dilakukan perekaman."
     
David menambahkan, pihaknya berupaya melakukan penyesuaian dan perbaikan bersama dengan KPU sehingga tidak terjadi permasalahan pada saat pelaksanaan pemilihan mendatang.***2***
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024