Sitaro, (Antarasulut) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Herry Bogar, mengimbau seluruh jajarannya segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI.

"Sesuai penegasan KPK RI, laporan harta kekayaan negara harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2018 bisa secara elektronik untuk memudahkan pejabat atau manual," kata Bogar, di Ondong, Sitaro.

Bogar mengatakan, LHKPN itu adalah kewajiban yang diatur dalam pasal 5 UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

"Juga sebagai upaya KPK RI mencegah tindak pidana korupsi seperti yang tertuang dalam pasal 13 UU No 30/2002 tentang KPK," katanya.

Untuk itu, katanya, pemerintah Sitaro melalui Inspektorat menggelar sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik (e-LHKPN), pada Rabu kemarin di ruang rapat kantor bupati, yang dihadiri para pejabat setempat.

Dia mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pengisian bagi wajib lapor LHKPN secara online sehingga pelaporan LHKPN dapat dilaksanakan tepat waktu 31 Maret dan harus selalu memperbaharui data setiap tahun.

"Memang tidak bisa dipungkiri, masih ada wajib LHKPN yang masih belum melaporkan harta kekayaannya, karena itu diminta untuk segera melaporkannya secara elektronik. " kata Bogar.

Dia menambahkan LHKPN menjadi salah satu acuan menilai integritas para penyelenggara negara, lebih khusus di Kabupaten Kepulauan Sitaro, jadi semuanya diberikan pemahaman bagaimana melaporkan secara elektronik

Selain itu, dia mengingatkan agar aparat pengawas intern pemerintah (APIP) harus berperan untuk meningkatkan kompetensi dan integritas agar bisa mendorong pejabat melaporkan LHKPN.

Pewarta : Miranti Sahambangun
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024