oleh Jorie M R Darondo
Manado, 13/3 (Antara) - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai Desa Likupang oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara tidak hadir dalam pemeriksaan kejaksaan.
"Pemeriksaan terhadap tersangka JT tidak jadi dilakukan hari ini, karena tersangka tidak hadir," kata Kesi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Yonni Malaka, di Manado, Selasa.
Ia menambahkan melalui surat yang ditandatangani penasehat hukumnya tanggal 12 Maret 2018, tersangka minta penundaan pemeriksaan dan minta dijadwalkan ulang pemeriksaan dengan alasan tersangka lagi melaksanakan tugas dinas di Jakarta.
"Tim penyidik akan jadwalkan kembali pemanggilan tersangka untuk diperiksa," katanya.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak, penimbunan pantai di Desa Likupang, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara TA 2016, dengan kerugian negara sekitar Rp8,8 miliar, sebelumnya kejaksaan telah juga menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu, masing masing RT sebagai KPA, SHS sebagai PPK serta RM sebagai Direktur PT. MMM, dan saat ini lagi menjalani sidang penuntutan.
(T.J009/B/G004/G004) 13-03-2018 22:28:28
Manado, 13/3 (Antara) - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai Desa Likupang oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara tidak hadir dalam pemeriksaan kejaksaan.
"Pemeriksaan terhadap tersangka JT tidak jadi dilakukan hari ini, karena tersangka tidak hadir," kata Kesi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Yonni Malaka, di Manado, Selasa.
Ia menambahkan melalui surat yang ditandatangani penasehat hukumnya tanggal 12 Maret 2018, tersangka minta penundaan pemeriksaan dan minta dijadwalkan ulang pemeriksaan dengan alasan tersangka lagi melaksanakan tugas dinas di Jakarta.
"Tim penyidik akan jadwalkan kembali pemanggilan tersangka untuk diperiksa," katanya.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak, penimbunan pantai di Desa Likupang, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara TA 2016, dengan kerugian negara sekitar Rp8,8 miliar, sebelumnya kejaksaan telah juga menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu, masing masing RT sebagai KPA, SHS sebagai PPK serta RM sebagai Direktur PT. MMM, dan saat ini lagi menjalani sidang penuntutan.
(T.J009/B/G004/G004) 13-03-2018 22:28:28