Manado, (Antaranews Sulut) - Transaksi valas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) rata-rata mencapai Rp5 miliar setiap bulannya.

"Kami bisa menghitung transaksi valas di Sulut melalui Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA-BB)," kata Deputi Bank Indonesia (BI) Buwono Budisusanto di Manado, Selasa.

Dia mengatakan transaksi valuta asing di Sulut rata-rata dikisaran Rp3-5 miliar.

"Jika lewat perbankan, kami tidak bisa memantaunya," katanya.

Untuk transaksi valas wisatawan Tiongkok, belum bisa dipantau, dan diperkirakan hanya sedikit.

KUPVA-BB di Kota Manado hanya dua yang legal dan mendapat izin dari Bank Indonesia yakni PT Manado Inter Money Changer, PT Sentralindo Valutama, PT Prasarana Makmur Valasindo dan PT Haji La Tunrung A M C.

Sehingga BI terus mendorong pembukaan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA-BB)

Dia mengatakan dalam rangka mendorong perekonomian melalui sektor pariwisata, serta sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran (SE) No.18/42/DKSP tanggal 30 Desember 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

PBI No 18/20/PBI/2016 merupakan penyempurnaan pengaturan PBI sebelumnya No.16/15/PBI/2014 dan harmonisasi dengan beberapa peraturan lain yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia. Dengan diterbitkannya PBI No.18/20/PBI/2016, maka PBI No.16/15/PBI/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Tujuan penerbitan PBI KUPVA BB ini adalah untuk memberikan aturan pelaksanaan yang lebih jelas dalam penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh lembaga bukan bank," katanya.

Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola yang baik serta mendorong perkembangan industri KUPVA BB menjadi lebih sehat dan efisien.

Selain itu, katanya, penerbitan PBI KUPVA BB ini bertujuan untuk mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, judi online, dan kejahatan lainnya (extraordinary crime).Budi Suyanto



(T.KR-NCY/B/B008/B008) 13-03-2018 13:07:59

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024