Manado, (Antaranews Sulut) - Panwaslu Kota Manado menegur dan meminta semua partai politik peserta Pemilu setempat, mancabut dan menurunkan baliho dan spanduk yang berisikan materi kampanye terlarang.

"Rata-rata Parpol peserta pemilu sudah memasang baliho dan spanduk yang memuat foto dan logo partai yang merupakan citra ketua umum partai dan kepengurusan partai, jadi kami minta dicabut," Kata Ketua Panwaslu Manado, Marwan Kawinda, di Manado, Rabu.

Kawinda mengatakan, hal itu harus dilakukan, karena kampanye baru akan dimulai pada 23 September 2018, jadi sekarang Parpol diminta untuk tidak memasang baliho atau spanduk yang memuat logo partai atau pengurus dan kampanye dilarang.

Dia mengatakan, himbauan dan teguran tersebut bersifat penting dan sudah disampaikan kepada semua pengurus parpol di Manado, supaya dipatuhi dan ditaati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kawinda mengatakan, teguran tersebut dikeluarkan sebab mengacu pada empat aturan tentang pemilu mulai dari undang-undang sampai peraturan KPU.

"Jadi yang menjadi dasar terbitnya teguran tersebut adalah UU nomor 7/2017 tentang Pemilu, kemudian PKPU 5/2018 tentang perubahan PKPU 7/2017 tentang tahapan program dan penyelenggaran Pemilu," katanya.

Kemudian aturan lainnya, kata Kawinda adalah SK KPURI Nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 tentang kampanye pada Pemilu 2019 dan terakhir adalah Peraturan Bawaslu nomor 2/2015 tentang perubahan aturan nomor 11/2014 tentang pengawasan Pemilu.

Atas dasar aturan tersebut, Kawinda mengatakan seluruh Parpol sudah diminta mencabut atau menurunkan baliho atau spanduk yang dianggap bertentang dengan aturan kalau tidak akan kena sanksi.







(T.KR-JHB/B/H005/H005) 07-03-2018 20:37:30

Pewarta : Joyce Hestyawatie B.

Copyright © ANTARA 2024