Bitung, (Antaranews Sulut) - Wali Kota Bitung Maximiliaan J Lomban menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan program rutin Kejaksaan Negeri Bitung yang berasal dari penanganan beberapa kasus narkoba maupun tindak pidana umum lainnya dari Tahun 2017.

    Lomban mengatakan, Pemerintah Kota Bitung terus menggencarkan ketertiban wilayah terutama keamanan dalam memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

    "Saya sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara pidana umum ini, dengan ini kita harapkan Kota Bitung bebas dari berbagai tindak kriminal yang selama ini menjadi keresahan masyarakat, " kata Lomban.

    Menurut Lomban, Pemerintah Kota Bitung akan selalu menjadi mitra Kejaksaan Negeri Bitung serta akan memberikan dukungan penuh atas pengawasan maupun penanggulangan tindak kejahatan di Kota Bitung.

    Lomban berharap sinergitas antara Pemerintah Kota Bitung dan instansi vertikal maupun TNI Polri dalam menekan tindak pelanggaran kamtibmas dapat terus solid dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat di Kota Bitung.

    Adapun barang barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sabu-sabu, Ganja, Gorila serta obataan terlarang seberat 800 Kg, uang palsu serta senjata tajam.

    Hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Kepala BNNK, Kapolres Bitung yang diwakili Kasat Narkoba serta Ketua DPRD Kota Bitung.

Pewarta : Marlita Korua

Copyright © ANTARA 2024