Manado, 30/1 (Antaranews Sulut) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Selasa petang, menahan Kepala Inspektorat Kota Manado, HT alias Hans (56) karena disangkakan melakukan pemalsuan dokumen kependudukan.

"HT kami tahan selama 20 hari terhitung 30 Januari sampai 18 Februari 2018 nanti," kata Plh Kejari Manado, melalui Kepala Seksie Intelejen, Theodorus Rumampuk, di Manado, Selasa.

Dia mengatakan, HT disangkakan melanggar pasal 93 UU nomor 23/2006 jo UU 24/2013 tentang perubahan UU nomor 23 dan pasal 263 KUHP.

Menurut Rumampuk HT ditahan setelah Kejari Manado menerima pelimpahan berkas yang sudah dianggap lengkap dari Polresta Manado, sehingga prosesnya berjalan di kejaksaan.

Mengenai ancaman hukumannya, Rumampuk mengatakan, akan dilihat pada pasal yang dikenakan dan itu yang akan dipakai dalam proses pemeriksaan selanjutnya.

Sementara itu, HT sebelum ditahan mengatakan kasus yang disangkakan kepadanya itu terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Manado tahun 2010, dimana saat itu yang menjabat kepala dinas kependudukan dan catatan sipil adalah Steven Liow.

Saat itu, menurutnya, dia hendak mengambil kreditan rumah untuk anak-anaknya, sehingga membuat kartu keluarga dan karena waktu itu data SIAK masih di Minahasa, dan harus pindah Minahasa sehingga dia minta agar dipindahkan ke Manado, namun terjadi kesalahan dan karena menganggap hanya sebagai kelengkapan administrasi maka dia tak minta diperbaiki dan dimasukan ke bank.

Hal tersebut menjadi bukti bagi istrinya melaporkan pemalsuan data, sampai akhirnya berproses dan ditahan oleh Kejari Manado di Rutan Malendeng, Selasa petang.***2***