Manado, 2/1 (Antara) - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap enam oknum personel polisi selama 2017 karena melakukan pelanggaran.

"Keenam personel yang kena PTDH itu terdiri satu orang terkait dengan kasus Narkoba dan lima lainnya terkait desersi," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Manado, Selasa.

Bambang Waskito mengatakan, akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada personel yang melakukan pelanggaran.

Personel melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Begitu juga kepada personel yang melakukan pelanggaran terkait dengan Narkoba serta meninggalkan tugas atau desersi, ditindak tegas. Aturannya sudah jelas," katanya.

Ia menambahkan masih banyak masyarakat yang ingin menjadi polisi.

"Polisi harus kerja maksimal, untuk melayani masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, selain enam personel kena PTDH, selama 2017 periode Januari - November, memberikan sanki kepada personel terkait dengan sidang disiplin sebanyak 12 personel, terkait tindak pidana sembilan personel dan terkait kode etik 68 personel.

Dalam melakukan pengawasan terhadap personel, dilakukan secara internal maupun eksternal.

Pengawasan internal secara struktural dilakukan Itawasda, Bidang Propam dan Biang Hukum Polda Sulut terkait administrasi, disiplin, etika profesi, dan tindak pidana oleh oknum Polri.

Pengawasan fungsional untuk kontrol penyidikan dilakukan pengawas penyidik.

Pengawasan eksternal dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang independen seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman dan LSM seperti Kontras, YLBHI, IPW dan ICW.

Walaupun pembinaan oleh pimpinan di semua level organisasi kepolisian terus dilakukan, namun anggota yang melanggar disiplin, kode etik, maupun pidana secara tegas tetap diberikan sanksi.

***2***



(T.J009/B/E008/E008) 02-01-2018 11:42:53

Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024