Manado, 13/12 (Antarasulut) - Dinas Lingkungan Hidup Manado membangun 11 taman berbagai bentuk di akhir 2017 dengan anggaran sekitar Rp3,36 miliar. 
"Taman yang kami bangun ada yang berbentuk vertikal atau taman berdiri, kemudian di tepian daerah aliran sungai dan satu taman di monumen tugu lilin," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manado, Hanny Waworuntu, di Manado, Rabu,
Waworuntu merinci taman vertikal atau berdiri dibangun di delapan lokasi di Kota Manado, kemudian ada dua taman di tepian daerah aliran sungai yakni di depan Perpustakaan daerah dan di tepi DAS Tondano Kairagi.
Untuk dua taman tepian DAS, kata Waworuntu dinas lingkungan hidup Manado menganggarkan dana sekitar Rp916 juta dengan rincian di depan perpustakaan Rp200 juta dan di Kairagi Rp716 juta, sisanya taman-taman berdiri bervariasi antara Rp125-200 juta.
"Khusus untuk taman di monumen tugu lilin, anggarannya sebesar Rp1,2 miliar dimana pekerjaannya semuanya sedang dilaksanakan oleh pihak ketiga," katanya.
Mengenai taman berdiri, Waworuntu menyebutkan, lokasinya adalah di depan gedung KONI, kemudian di kawasan RSUP Kandou, di depan GKIC, di simpang empat Tikala, depan kantor Camat Singkil, di kawasan TPU Borgo, di Boulevard depan hotel Arya Duta dan dekat jembatan Kuning Boulevard.
Dia mengatakan, pembangunan semua taman tersebut bertujuan untuk mempercantik kota supaya lebih indah, dengan taman-taman kota menarik perhatian wisatawan.
"Taman-taman yang dibangun oleh pemerintah dalam hal ini dinas lingkungan hidup itu bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai lokasi bersantai, seperti di depan perpustakaan karena juga disediakan kursi besi untuk duduk," katanya.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Manado, Lily Binti mengingatkan pemerintah supaya memperhatikan batas waktu pembangunan, jangan sampai terlambat lewat dari waktu yang ditentukan.
"Karena kalau lewat dari batas waktu yang ditentukan, yang rugi adalah pelaksana pekerjaan, maka harus tepat waktu, sambil tetap memperhatikan kualitas pekerjaan," katanya.
Binti mengingatkan hal tersebut, supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari, karena jika mengabaikan hal tersebut, maka yang akan berhadapan dengan hukum adalah pelaksana dan pemerintah dalam hal ini dinas lingkungan hidup.***3***

(T.KR-JHB/B/M007/M007) 13-12-2017 20:41:49

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024