Bitung, (AntaraSulut) -  Wali Kota Bitung Maximiliaan J Lomban mengimbau segenap perangkat daerah Kota Bitung untuk mulai menerapkan sistem transaksi non tunai menyusul    sosialisasi impelementas transaksi non tunai di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Wali Kota Bitung.

    Lomban menjelaskan, penerapan sistem transaksi non tunai ini untuk menunjukkan keinginan Pemerintah Kota Bitung dalam berkomitmen dan konsisten dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi maupun Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah menjadi dasar Pemerintah Kota Bitung dalam menerapkan sistem ini, hal ini juga sebagai salah satu langkah strategis dalam mewujudkan Good Governance berbasis teknologi," jelas Lomban

    Lomban mengatakan, bahwa keuntungan menerapkan sistem transaksi non tunai ini adalah untuk mempermudah proses pertanggung jawaban keuangan perangkat daerah juga dapat meminimalisir resiko penyalahgunaannya.

    Kegiatan yang digagas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bitung tersebut dihadiri para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris Dinas/ Badan, Kasibag Keuangan PD, serta operator Simda PD Kota Bitung.



Pewarta : Marlita Korua
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024