Tondano, (Antara) - Bupati Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara Jantje Wowiling Sajow mengatakan seluruh aparat desa agar menggunakan dana desa (Dandes) sesuai peruntukannya.

"Siapapun dia, wajib hukumnya untuk menggunakan Dandes sesuai peruntukan, tentu harus bersentuhan langsung dengan program pro rakyat," ungkap Jantje di Tondano, Kamis.

Ia pun mengatakan agar masyarakat tidak perlu takut mengawasi setiap kegiatan dan program yang berasal dari Dandes maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

"Jika masyarakat melihat adanya masalah dalam pembangunan yang dananya berasal dari Dandes, jangan segan-segan dilaporkan, karena itu hak anda," ungkap Jantje.

Kepedulian terhadap perkembangan desa, kata Jantje, harus ditunjukkan lewat upaya dalam mengawasi realisasi anggaran agar sesuai dengan program.

"Pastinya masyarakat memiliki hak untuk memantau langsung penggunaan Dandes tersebut, aparat desa pun harus transparan dalam menjalankan tugas apalagi berkaitan dengan anggaran," katanya.

Ia mengatakan Dandes maupun ADD merupakan anggaran besar yang diberikan pemerintah pusat untuk digunakan bagi pembangunan infrastruktur dan juga kegiatan lainnya yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan desa, dikelola oleh hukum tua atau aparat desa.

"Setiap desa di Minahasa rata-rata menerima Rp1 miliar, artinya dana ini cukup besar, tetapi sangat rawan untuk disalahgunakan pengelola, sehingga perlu pengawasan serius dari masyarakat terkait penggunaannya," ungkapnya.

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024