Manado, 27/11 (Antara) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara (Suluttenggomalut) Agustin Vita Avantin mengatakan data wajib pajak (WP) akan tetap ditindaklanjuti meski sudah ikut program pengampunan pajak.

"Sesuai revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan program pengampunan pajak telah terbit dengan ditetapkannya PMK Nomor 165/PMK.03/2017 di Manado yang mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi WP yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak," kata Agustin di Manado, Senin.

Selain mengatur mengenai dapat digunakannya surat keterangan bebas untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah dan/atau bangunan yang diungkapkan dalam program amnesti pajak sebagaimana diumumkan sebelumnya.

Prosedur yang selanjutnya disebut, katanya, pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif final (PAS-Final) ini memberi kesempatan bagi seluruh WP yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif sebagai berikut,

Kelompok WP orang pribadi umum 30 persen, badan umum 25 persen. Orang pribadi badan tertentu penghasilan usaha atau pekerjaan bebas lebih dari Rp4,8 miliar dan atau karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp632 juta.

"Mengingat pengungkapan dilakukan sendiri oleh WP sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi WP yang memanfaatkan prosedur PAS-Final," katanya.

Aset yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh WP sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut.

Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Dia menjelaskan prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan (SP2) pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.

Ditjen Pajak terus melakukan proses data-matching antara data yang dilaporkan WP dalam SPT dan SPH dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima Ditjen Pajak. Ditjen Pajak menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta yang sesuai Undang-Undang wajib memberikan data secara teratur kepada Ditjen Pajak.

Data yang dimiliki Ditjen Pajak antara lain, izin usaha, izin penangkapan ikan izin penambangan, perkebunan, dan kehutanan, izin mendin`kan bangunan, registrasi produk obat dan makanan, kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel, restoran.

Saat ini, katanya, Ditjen Pajak juga telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal. Selanjutnya mulai tahun 2018. lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara.

Olen karena itu, katanya, Ditjen Pajak mengimbau semua WP baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak dan masih memiliki aset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final sebagaimana diatur dalam PMK-165 ini sebelum Ditjen Pajak menemukan data aset tersembunyi tersebut.

"Dalam semangat rekonsiliasi dan reformasi pajak, pemerintah mengimbau seluruh WP untuk memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia demi melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menjadi WP yang patuh demi membangun Indonesia yang lebih baik untuk kita semua," jelasnya.***3***



(T.KR-NCY/B/G004/G004) 27-11-2017 18:48:11

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Nancy Lynda Tigauw
Copyright © ANTARA 2024