Tondano, 17/11 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengadakan sosialisasi pencalonan perseorangan dan pelatihan penggunaan aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Jumat.

         Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon di Tondano, Jumat, mengharapkan kehadiran siapa saja yang berniat mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati setempat dalam Pilkada 2018, lewat jalur perseorangan atau bukan lewat partai, untuk mengikuti kegiatan tersebut.

         "Berhubung kami belum tahu persis siapa yang hendak mencalonkan diri menggunakan jalur tersebut, maka diharap hadir dalam sosialisasi pencalonan perseorangan dan pelatihan penggunaan aplikasi Silon di kantor KPU Minahasa," katanya.

         Ia mengatakan dalam kegiatan itu, KPU Minahasa akan meminta "user name" dan "password" untuk kepentingan penerapan Silon.

         "Diharapkan mengikutsertakan operator dan membawa laptop, hal ini penting karena syarat minimal dukungan yang akan disampaikan bakal pasangan calon perseorangan pada tanggal 25-29 November 2017, wajib 'di-input' dalam aplikasi Silon," katanya.

          Ia mengatakan untuk angka minimum dukungan calon perseorangan 23.652 orang dibuktikan dengan fotokopi KTP. Angka tersebut didapatkan dari perhitungan 8,5 persen dari DPT terakhir Kabupaten Minahasa, yaitu pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut 2015 yang berjumlah 278.257 orang.

         Selain itu, dukungan pasangan calon perseorangan harus di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, sesuai dengan perhitungan, penyebaran minimal lebih 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Minahasa yang memiliki 25 kecamatan, adalah 14 kecamatan.

         "Sebanyak 50 persen kecamatan adalah 12,5 yang jika dibulatkan menjadi 13 kecamatan ditambah satu kecamatan untuk memenuhi ketentuan minimal lebih dari 50 persen," ungkapnya.

         Perhitungan jumlah minimal dukungan tersebut berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan untuk Pilkada.

         "Dukungan tersebut sesuai tahapan harus dimasukkan pada 25-29 November 2017," katanya.

         Ia mengatakan pemberi dukungan harus penduduk asli Minahasa yang sudah mempunyai hak pilih, kecuali TNI, Polri, penyelenggara pemilu, kepala desa, dan aparatur sipil negara.

         Untuk calon perorangan yang hendak mengambil dukungan, bisa meminta formulir ke KPU Minahasa atau melalui website KPU RI dan KPU Minahasa.

         "Sebab bagian dari persyaratan yang harus dimasukkan ke KPU Minahasa untuk calon perseorangan, baik 'hardcopy' maupun 'softcopy'," ungkapnya. ***2***

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024