Manado, 15/11 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menahan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang, Kabupaten Minahasa Utara.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Yoni E Mallaka, di Manado, Rabu, mengatakan hari ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka RM.

"RM merupakan Direktur PT MMM yang merupakan pelaksana pekerjaan," katanya.

Ia mengatakan penahanan dilakukan untuk selama 20 hari, terhitung sejak hari ini Rabu, 15 November - 4 Desember 2017 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Malendeng Manado

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Minahasa Utara TA 2016 yang bernilai Rp15 miliar, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 miliar.

Tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai tersebut.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***2***

(T.J009/B/A029/A029) 15-11-2017 21:51:50

Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor :
Copyright © ANTARA 2024