Manado, (Antarasulut) - Ahli waris pemilik lahan di kawasan pintu tol, Daivy Kawatak, tetap menuntut agar pengadilan negeri Airmadidi, melakukan eksekusi terhadap putusan komisi informasi publik untuk membuka warkah tanah, untuk mengetahui tanahnya. 

     "Kami sangat marah, karena putusan yang seharusnya dieksekusi pada Senin, kembali ditunda dengan alasan harus ada pemberitahuan dari BPN Minahasa, bahwa berkas termasuk warkah tanah milik kami sudah dikirimkan ke Minahasa Utara, tetapi tidak ada surat dari BPN Minut ke Minahasa," kata Kawatak, di Manado. 

     Dia mengatakan, mengenai hal tersebut, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke BPN Minahasa dan ternyata tak ada surat dari Minut, sehingga yakin kalau memang ada permainan, dari oknum-oknum staf BPN yang tidak bertanggungjawab untuk sengaja menghilangkan warkah dan hendak menghilangkan jejak sisa kelebihan tanah milik ayahnya, Johanis Kawatak, di sekitar area pintu tol, sekitar 4.000 meter persegi. 

     "Karena kami akan menempuh jalur hukum, untuk mendapatkan hak tanah kembali, karena kami yakin ada oknum-oknum yang sengaja melakukan hal itu untuk menghilangkan tanah kami," katanya. 

     Dia mengakui memang Kepala BPN Minahasa Utara, sudah menyatakan akan mengukur kembali tanah milik mereka dan membuka warkah, tetapi hal itu belum dilakukan, sehingga akhirnya pihaknya memilih melakukan langkah berani untuk mendapatkan haknya kembali. *** 


Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024