Tomohon, (AntaraSulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) akan memfasilitasi inventarisasi lahan yang tidak dimanfaatkan lagi oleh PT Aditarina Graha Lestari (AGL).

"Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman tengah menghadiri rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut rekomendasi Menko Polhukam Nomor B-115/Menko/Polhukam/Dc.V/KM.04/7/2017 terkait dengan penanganan potensi konflik yang diakibatkan tidak dimanfaatkannya lahan oleh PT AGL," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Tomohon Christo Kalumata SSTP di Tomohon, Selasa.

Wali Kota mengatakan, di Kota Tomohon terdapat kurang lebih 145 hektare lahan di lokasi perkebunan Wawo yang diduga milik PT AGL yang tidak dimanfaatkan.

Sesuai data yang ada, dari luas lahan tersebut sebesar 70 hektare sudah bersertifikat (terdiri dari 32 bidang), sedangkan 75 hektare lainnya belum bersertifikat.

"Hal ini menjadi hambatan bagi tim terpadu termasuk Badan Pertanahan dan Kejaksaan Agung mengidentifikasi dan menginventarisasi lahan tersebut dalam rangka penyelesaian," katanya. Rakor yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinator Kambtibmas Carlo Tewu yang juga selaku Ketua Desk Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2017 Kementerian Koordinator Polhukam RI, kata dia, menghasilkan beberapa rekomendasi.

Rekomendasi tersebut yaitu Kejaksaaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset agar menerbitkan surat yang ditujukan kepada Wali Kota Tomohon dan Bupati Minahasa untuk mendukung penelusuran dan pengamanan serta pemeliharaan aset-aset yang diduga milik PT AGL.

Selanjutnya, Kanwil BPN Sulut agar memberikan dukungan terhadap Pemkot Tomohon dan Pemkab Minahasa dalam rangka identifikasi dan inventarisasi aset-aset yang diduga milik PT AGL.

Wali Kota Tomohon dan Bupati Minahasa agar mengkoordinasikan instansi terkait (Polri, TNI, Kejaksaan) untuk memberikan dukungan kepada BPN dalam rangka identifikasi dan inventarisasi aset-aset yang diduga milik PT AGL dengan biaya dibebankan pada APBD.

"Pemerintah Kota Tomohon siap memfasilitasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menyelesaikan masalah ini," kata Wali Kota Jimmy F Eman seperti dikutip Kalumata.

Dalam waktu dekat ini, lanjut dia, Wali Kota bersama tim terpadu akan turun dan mengambil langkah konkrit di antaranya pemasangan patok-patok bidang-bidang tanah yang diduga milik PT AGL.

"Bagi masyarakat yang berkeberatan dan merasa memiliki hak atas bidang-bidang tanah tersebut agar menyampaikan keberatan kepada tim tentunya dengan menunjukkan dokumen atau data yang benar dan sah," harapnya.***2***





(T.K011/B/G004/G004) 31-10-2017 21:33:18

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024