Manado, 24/10 (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menargetkan sebanyak 24 ribu pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bisa ikut jaminan sosial.

"Jumlah pegawai non ASN di Provinsi Sulut ada sekitar 24 ribu pekerja, dan diharapkan bisa dilindungi dari kecelakaan kerja dan kematian," kata Kepala BPJS-TK Cabang Sulut Asri Basir di Manado, Selasa.

Dia mengatakan, potensi peserta yang ada di Sulut mencapai 24 ribu, yang baru tercatat sebagai peserta saat ini berjumlah 13 ribu.

"Kami cukup optimis hingga akhir 2017 kepesertaan dapat mencapai 105 persen," katanya.

Dia menjelaskan melalui program di BPJS Ketenagakerjaan, peserta memiliki jaminan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Sebagai peserta, tenaga kerja memiliki hak dan jaminan," katanya.

Asri mengatakan nominal pembayaran klaim yang berjalan tanpa ada kendala hingga September 2017.

"Pembayaran klaim dari 100 kasus yang ada sudah mencapai Rp92,3 miliar untuk empat program," jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulut Erny Tumundo mengimbau pelaku kepentingan di kabupaten dan kota agar memperhatikan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja dan aparatur desa bahkan hingga di tataran RT/RW.

Selama ini kepesertaan ketenagakerjaan hanya menyasar pegawai swasta yang ada di perusahaan. Tetapi dengan adanya nota kesepahaman antara Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung program Non ASN.

Program kepesertaan Non ASN dan perangkat desa telah diatur konstitusi menjamin melalui jaminan sosial.

Sistem ini menjamin perlindungan sosial bagi warga negara Indonesia, apabila terjadi risiko kematian, kecelakaan kerja, hari tua maupun pensiun, maka tenaga kerja yang bersangkutan dapat perlindungan dari jaminan sosial.***4***





(T.KR-NCY/B/D016/D016) 24-10-2017 11:36:59

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024