Manado, (AntaraSulut) - Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian-ATR) Arie Yuriwin mengatakan pembayaran ganti rugi depot Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Bitung, Sulawesi Utara berdasarkan lahan yang sudah terpetakan dengan baik(eksisting).

"Luasan lahan yang akan diganti rugi harus disepakati sesuai dengan kondisi eksisting. Saya tidak mengesampingkan putusan pengadilan negeri, tetapi eksisting harus diperhatikan," kata Dirjen Yuriwin di Manado, Rabu.

Langkah selanjutnya, katanya adalah tinggal menyepakati soal nilai ganti rugi.

Dia menyimpulkan sedikitnya ada tiga persoalan yang harus diselesaikan agar pembayaran ganti rugi tidak berlarut-larut.

Pertama, terkait data alas hak pemegang seritifikat, kemudian kondisi eksisting di lapangan, serta ahli waris.

"Kita juga meminta ada kesepakatan penetapan dari ahli waris Simon Tudus maupun Pontoh termasuk mekanisme pembagiannya. Kami akan mendampingi pertamina supaya tidak salah membayar," ujarnya.

Dia juga menegaskan, data yang benar berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Banyak gugatan yang ada, ahli waris juga saling menggugat terkait kepemilikan, kita berharap dengan pertemuan yang digelar ini ada titik terang sehingga penyelesaian ganti rugi bisa tuntas," ujarnya.

Depot TBBM Bitung, lanjut dia, memiliki peran strategis dan vital sehingga aset ini harus diamankan karena berperan mengalirkan bahan bakar minyak ke objek-objek migas di Sulawesi Utara serta tempat lainnya.

"Walaupun itu telah ada putusan pengadilan, tetapi tidak dapat dieksekusi karena sifatnya vital, harus dipertahankan dan amankan. Paling penting juga adalah status tanahnya sudah harus jelas," ujarnya.

Sementara itu, "Vice President Asset Operations" Direktorat SDM, Teknologi Informasi dan Umum PT Pertamina (Persero) Hermawan mengatakan, berdasarkan penilaian tim appraisal pembayaran ganti rugi sebesar Rp1.750.000 per meter persegi.

"Proses penilaian harga ini sesuai dengan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam menyelesaikan ganti rugi tanah ini, Pertamina mendapatkan pendampingan dari kejaksaan serta badan pengawas keuangan dan pembangunan.***2***



(T.K011/B/G004/G004) 11-10-2017 19:17:06

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024