Manado, 6/10 (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mengimbau pejabat pemerintahan agar membantu tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

"Kami hanya bisa mengimbau agar pejabat pemerintahan dan karyawan yang berlebihan untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah yang berada di sekitar kita," kata Kepala BPJS-TK Cabang Sulawesi Utara Asri Basri di Manado, Jumat.

Dia mengharapkan pejabat pemerintahan menanggung setidaknya lima tenaga kerja bukan penerima upah di sekitar tempat kerja maupun tempat tinggal.

"Hal tersebut akan meringankan beban APBD untuk memanggung semua tenaga kerja bukan penerima upah tersebut," katanya.

Hal ini juga, kata Asri, pihaknya sudah terapkan di lingkungan kerja kantor BPJS-TK Sulut.

"Jadi setiap karyawan saya, menanggung sedikitnya lima tenaga kerja BPU yang ada di sekitar rumah mereka," katanya.

Hanya dengan Rp16.800 per bulan, katanya, sudah bisa memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi tenaga kerja tersebut.

"Ini bisa menjadi pahala bagi kita yang memberikan perlindungan tersebut," katanya.

Tenaga kerja tersebut jika mengalami kecelakaan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS-TK dan jika terjadi kematian dalam bekerja akan menerima santunan.***4***

(T.KR-NCY/C/T013/T013) 06-10-2017 08:23:33

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024