Tomohon, (AntaraSulut) - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tomohon, Sulawesi Utara sebesar 33,63 persen hingga 18 September 2017.

"Capaiannya sebesar Rp1,71 dari penetapan PBB-P2 sebesar Rp5,4.miliar," kata Sekretaris Daerah Kota Harold V Lolowang pada Bimbingan Teknis Aparatur Pengelola PBB-P2 di Tomohon, Senin.

Dia berharap, realisasi pajak sebesar ini mendapat perhatian serius seluruh aparat yang memberikan diri dalam penagihan pajak.

"Jatuh tempo PBB-P2 pada tanggal 31 Oktober 2017 atau tinggal sebulan lebih. Kiranya dengan waktu tersisa ini semua pemangku kepentingan terkait berupaya lebih keras lagi mencapai target tersebut," katanya.

Sekdakot mengatakan, dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah telah diberikan kewenangan untuk memungut pajak (taxing power).

Menurut dia, ada empat perubahan fundamental yang diatur dalam undang-undang tersebut yakni pertama, mengubah penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dari "open-list system" menjadi "closed list system".

Kedua, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah melalui perluasan basis pajak daerah dan retribusi daerah, penambahan jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah, dan pemberian diskresi kepada daerah untuk menetapkan tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan.

Selanjutnya, memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui kebijakan bagi hasil pajak provinsi kepada Kabupaten/Kota dan kebijakan "earmarking" untuk jenis pajak daerah tertentu.

Dan keempat, meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah dengan mengubah mekanisme pengawasan dari sistem represif menjadi sistem preventif dan korektif.

"Pelaksanaan bimtek bagi aparatur pengelola PBB-P2 pada saat ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Tomohon untuk menjawab permasalahan yang berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia pengelola PBB�P2," jelasnya.

Kaban Keuangan Daerah Drs Gerardus Mogi menjelaskan bimbingan teknis yang dilaksanakan hingga 20 September 2017 mendatang ini diikuti lurah, pendata dan operator PBB-P2.

"Mereka diajarkan pelayanan PBB P2 yang terdiri dari form permohonan, cetak dokumen dan cetak ulang tanda terima, pembayaran individu dan kolektif, serta pendataan form SPOP dan form LSPOP," katanya.

Bimtek ini juga merupakan upaya pencapaian prioritas pembangunan daerah Kota Tomohon melalui intensifikasi pendapatan asli daerah.***3***






Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024