Manado (AntaraSulut) - Bertempat di ruang rapat wakil gubernur (Wagub) Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (12/9) dilaksanakan tatap muka antara tim Komisi II DPR RI yang dipimpin E E Mangindaan selaku ketua tim dengan jajaran KPU-Bawaslu Provinsi Sulut serta KPU dan Panwas kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2018.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon memaparkan kesiapan KPU Minahasa mulai dari ketersediaan anggaran, personil, dan pelaksanaan tahapan.

Pertemuan yang dipandu Asisten I Pemprov Sulut J Palandung, Tinangon menyampaikan bahwa KPU Minahasa adalah daerah pertama yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkab, dari antara enam daerah yang menyelenggarakan Pilkada di Sulut.

NPHD ditandatangani tanggal 9 Mei 2017, dan telah melalui pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan review badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Terkait pendataan pemilih dan KTP-elektronik (KTP-el), dijelaskan Tinangon bahwa berdasarkan data dari Pemkab Minahasa, presentase perekaman KTP-el di Kabupaten Minahasa telah mencapai 94 persen.

Kesempatan tersebut, Mangindaan mengingatkan bahwa pemerintah dan DPR-RI telah sepakat pada tahun 2018 perekaman KTP-el harus mencapai 100 persen.

KPU Minahasa pun turut mensupport upaya tersebut, mengingat KTP-el menjadi syarat pemutakhiran data pemilih dan digunakan dalam verifikasi dukungan calon perseorangan serta di hari pencoblosan nanti.

Tinangon juga menyampaikan terkait keterkaitan antara UU Pilkada dan UU pemilu nomor 7 tahun 2017, mengenai rekrutmen penyelenggara yang berpotensi mengganggu kinerja.

Perlu diketahui, Mangindaan dan tim yang terdiri dari Rambe Kamarulzaman (Fraksi Partai Golkar) dan Dwi Ria Latifa (Fraksi PDIP) merespon baik penyampaian dari KPU Minahasa. Mereka berjanji akan merumuskan masukan dan laporan hasil pertemuan dan membawanya dalam pembahasan di Jakarta.

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024