Tondano (AntaraSulut) - Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 dan keputusan KPU Minahasa nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan Pilbup Minahasa, Minggu (10/9) perhelatan Pilbup Minahasa akan memasuki tahapan penyelenggaraan yang ditandai dengan penetapan rekapitulasi DPT pemilihan gubernur (Pilgub) sebagai dasar perhitungan dukungan paslon perseorangan.

Untuk mempersiapkan tahapan tersebut, KPU dan Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Minahasa melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) di kantor KPU Minahasa, Sabtu (9/9).

Pertemuan awal antara dua lembaga negara penyelenggara Pemilu tersebut berlangsung serius penuh keakraban.

Rapat diawali dengan penjelasan tahapan Pilbup oleh Ketua KPU Meidy Yafeth Tinangon dilanjutkan dengan penyampaian oleh Ketua Panwas Minahasa Donny Rumagit dan anggota Panwas, Rendy Umboh.
Dalam rapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pleno penetapan jumlah dukungan Paslon perseorangan akan dilaksanakan Minggu (10/9) sesuai tahapan dan edaran KPU RI nomor 515/KPU/IX/2017.

"Hari ini pleno penetapan jumlah dukungan Paslon perseorangan akan ditetapkan. Mudah-mudahan berjalan dengan baik. Terima kasih semua pihak yang sudah bekerja sama selama ini," ungkap Tinangon.

Sedianya usai rapat Pleno akan dilaksanakan konferensi pers dan peresmian ruangan Media Center KPU Minahasa.

Pertemuan turut dihadiri komisioner KPU dan jajaran sekretariat.

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024