Manado, 6/9 (Antara) - Direktur Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Evi Afiatin mengimbau para peserta agar terus mengembangkan investasi dana Jaminan Hari Tua (JHT).

"Jika peserta melakukan penarikan JHT sebelum memasuki usia pensiun akan mengakibatkan pekerja tersebut tidak memiliki perlindungan dan jaminan sosial pada saat pensiun kelak yang justru sangat diperlukannya," kata Evi di Manado, Rabu.

Disamping itu, katanya, peserta akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat hasil pengembangan investasi dana JHT yang sampai dengan saat ini besarnya kurang lebih dua persen di atas rata-rata bunga deposito.

"Sangat disayangkan apabila peserta JHT mencairkan dananya untuk keperluan konsuntif saat ini dengan mengorbankan perlindungan hari tua yang sangat dibutuhkan kelak dan tentu saja kesempatan untuk mendapatkan hasil pengembangan dengan besaran imbal hasil yang sulit di dapat apabila ditempatkan di tempat lain, seperti di perbankan misalnya," ungkap Evi.

Jika sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, katanya, diharapkan ikut lagi sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) dengan nilai iuran hanya Rp16.800 per jiwa.

"Karena perlindungan jaminan sosial ini sangat penting dan akan membantu tenaga kerja perlindungan kecelakaan kerja, kematian," jelasnya.

Dia mengatakan dengan mengikuti program ini, akan menerima manfaat, sebagai contoh apabila seorang pekerja telah terdaftar dan mengalami kematian (meninggal tanpa melihat penyebab kematian) maka santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp24 juta belum lagi jika meninggal karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp48 juta.

Juga, katanya, santunan pemakaman dan bea siswa bagi anak korban yang masih sekolah sebanyak Rp12 juta.

Pihaknya berharap akan semakin banyak masyarakat yang mengenal BPJS Ketenagakerjaan khususnya masyarakat pekerja baik di sektor formal/penerima upah dan sektor informal/bukan penerima upah.

Direktur Keuangan BPJSTK Evi Afiatin didampingi Kanwil Sulawesi Maluku Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Sudirman Simamora, Kepala Pelayanan Wilayah Sulawesi Maluku Usman Rape dan Kepala BPJSTK Sulut Asri Basir.***3***




Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024