Tomohon, (AntaraSulut) - Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tomohon, Sulawesi Utara hingga 29 Agustus 2017 terealisasi sebesar Rp1,32 miliar atau 24,46 persen.

"Ini menjadi perhatian para camat dan lurah, apalagi jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2017," kata Wakil Wali Kota Tomohon Syerly A Sompotan di Tomohon, Rabu.

Wawali Syerly A Sompotan berharap ada sinergitas maksimal seluruh pemangku kepentingan sehingga target yang telah ditentukan dapat terealisasi sesuai harapan.

"Bagaimana pun juga, pajak yang dikumpulkan nantinya akan dikembalikan untuk pembangunan perkotaan," ujar Wawali Syerly A Sompotan.

Dia pun mengharapkan, aparatur sipil negara dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya melunasi PBB-P2.

Politisi Partai Golkar itu pada rapat rekonsiliasi PBB-P2 mengatakan, Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut PBB-P2.

"Karena itu pemerintah kota terkait dengan strategi dan arah kebijakan yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2016-2021 berupaya meningkatkan efektivitas dan efesiensi pengelolaan keuangan dan aset daerah," ujar Wawali Syerly A Sompotan.

Sehingga menurut Wawali, pemerintah kota memiliki tanggung jawab mencapai target tersebut dengan memaksimalkan penagihan kepada wajib pajak yang ada di setiap kelurahan.***3***





(T.K011/B/I006/I006) 30-08-2017 15:34:48

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024