Manado, (AntaraSulut) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Polresta Manado mengosongkan lahan seluas 14 hektare milik pemerintah provinsi di Kota Manado yang diduduki warga.

"Kami sudah melakukan penertiban terhadap 84 rumah warga yang berdiri di atas lahan sejak Selasa hingga Kamis pekan lalu. Ini penertiban bukan eksekusi," kata Kasat Polisi Pamong Praja Sulawesi Utara Edison Humiang di Manado, Senin.

Menurut dia, sejatinya luasan lahan milik pemerintah provinsi 19 hektare, dan lima hektare diberikan kepada sejumlah pejabat.

"Sebanyak 14 hektare sisanya ini yang diduduki warga dan berdiri sebanyak 84 rumah. Ini yang kami tertibkan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mengamankan aset pemerintah daerah," katanya.

Soal penertiban, lanjut dia, telah diberikan beberapa kali peringatan dan tidak ada prosedur yang dilanggar.

"Kami juga berterima kasih kepada jajaran SatPol-PP Kota Manado dan jajaran kepolisian yang ikut membantu penertiban ini sehingga pengosongan dapat berlangsung ," katanya.

Terhadap upaya penertiban aset yang diduduki masyarakat, lanjut dia, dikuatkan dengan dibentuknya satuan tugas penataan aset oleh pemerintah daerah.

"Kami pun akan menertibkan aset-aset milik pemerintah daerah lainnya yang saat ini diduduki masyarakat. Pasti akan sesuai dengan prosedur yang didahului dengan pemberitahuan," ujarnya.

Mantan Sekretaris Daerah Kota Bitung itu menambahkan apabila warga merasa keberatan dengan penertiban yang dilakukan jajarannya dapat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya.***2***







(T.K011/B/A039/A039) 14-08-2017 16:23:29

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024