Tondano (AntaraSulut) - Berbagai kesiapan terkait penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Minahasa 2018 terus dimatangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kali ini, dalam rangka penyusunan Pedoman Teknis (Pedtek) Tahapan  KPU Minahasa mengundang pihak terkait dan sejumlah elemen dalam Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Pedoman Teknis tahap II menyusul tahap I yang digelar dua pekan yang lalu.

Raker yang diawali dengan diskusi untuk membahas dan menghimpun masukan dalam penyusunan pedoman teknis tersebut digelar di Swiss Bell Hotel Maleosan, Manado, sejak Jumat 11 Agustus hingga Sabtu 12 Agustus.
Raker ini melibatkan unsur praktisi hukum, TNI, Polri, akademisi, partai politik yang memiliki kursi di Dewan Kabupaten Minahasa, LSM hingga kalangan wartawan.

Forum ini mengangkat pembahasan hal-hal teknis terkait penyelenggaraan Pilbup, diantaranya potensi pelanggaran hukum dalam pencalonan Pilbup, perekrutan badan ad hock, potensi sengketa Pilkada, logistik dan anggaran, hingga hal-hal umum lainnya yang berkaitan dengan Pilbup.

Hasilnya ada sejumlah usulan yang berhasil diserap pihak KPU sebagai bahan pertimbangan untuk penyusunan Pedtek tahap dua.

"Semua usulan dan masukan yang tertuang dalam Raker ini akan menjadi catatan penting KPU Minahasa untuk menyusun Pedtek tahap dua," ujar Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon didampingi Ketua Divisi Hukum Dicky Paseki.

Disisi lain, sejumlah Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang hadir menyampaikan materi hasil review terhadap draft pedoman teknis. Ketua KPU Sulut Yessy Momongan dalam materinya  menekankan hal-hal yang berkaitan dengan integritas dan kredibilitas penyelenggaraan tahapan Pilkada.

"Pada hakikatnya, hasil Pemilu yang kredibel dihasilkan oleh penyelenggara Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Harapan itu akan tercapai diantaranya dengan melaksanakan setiap tahapan sesuai koridor regulasi. Ini harus ditekankan agar setiap tahapan termasuk tahap pencalonan dapat dilaksanakan dengan baik," ungkap Momongan yang pernah menjabat Ketua KPU Minahasa.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum KPU Sulut Ardiles Mewoh menekankan pihak KPU Minahasa untuk melaksanakan seluruh tahapan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan sekecil apapun.

"Intinya KPU sampai jajaran PPK,  PPS, KPPS jangan sampai ada pelanggaran atau keberpihakan kepada salah satu calon," tegasnya.

Dalam materinya tentang tata kerja dan pembentukan badan ad hock Mewoh menjelaskan bahwa dengan pelaksanaan Pilkada secara serentak, maka Pilkada menjadi tanggung jawab bersama KPU RI,  KPU provinsi dan kabupaten/kota.  Karena itu dibutuhkan koordinasi dan komunikasi yang intens secara berjenjang antara KPU kabupaten/kota dengan KPU provinsi.

Terkait pembentukan badan ad hock Mewoh mengingatkan supaya perlu dicermati persyaratan-persyaratannya.

"Misalnya, syarat paling kurang lima tahun sudah tidak lagi menjadi pimpinan Parpol. Hal ini perlu partisipasi publik dalam menyampaikan atau melaporkan jika ada calon yang tidak memenuhi syarat karena masih sebagai anggota Parpol," himbau Mewoh.

Badan ad hock dibentuk dengan kriteria diseleksi secara terbuka, penting kiranya untuk adanya informasi yang massif kepada masyarakat untuk membuka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara. Termasuk untuk membuka ruang tanggapan publik.

Diketahui, KPU Minahasa akan merekrut PPK di 25 kecamatan dan PPS di 270 desa/kelurahan pada bulan Oktober hingga November mendatang.

Sementara Ketua Divisi Logistik dan Anggaran KPU Sulut Vivi George memaparkan hal-hal teknis yang berkaitan dengan pendistribusian logistik serta penggunaan anggaran dalam Pilkada.

Selain itu, ada sejumlah nara sumber lainnya yang memaparkan berbagai materi sesuai bidang masing-masing, yakni Kasi Intel Kejari Minahasa Ryan Untu dengan materi yang berkaitan dengan pelanggaran hukum serta Dekan Fisip Unsrat DR Novi Pioh yang membawakan materi seputaran upaya mewujudkan demokrasi substansial melalui tata kelola Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024