Tondano (AntaraSulut) - Menyusul dua pedoman teknis (Pedtek) yang telah ditetapkan sebelumnya,  yaitu Pedtek tahapan Pilbup serta Pedtek sosialisasi dan partisipasi masyarakat, KPU Minahasa kembali lagi menambah daftar Pedtek yang siap digunakan dalam tahapan Pilbup Minahasa.

Hal ini setelah melalui rapat pleno KPU Minahasa yang digelar Rabu (9/8) di Ruang Baku Beking Pande Rumah Pintar Pemilu, menetapkan Pedtek Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih).

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon serta dihadiri lengkap oleh empat komisioner lainnya menetapkan Pedtek yang akan menghasilkan output berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang notabene merupakan jumlah suara yang akan diperebutkan oleh pasangan calon nantinya.

Ketua Divisi Perencanaan dan Data yang bertanggungjawab untuk kegiatan Mutarlih,  Lord Arthur Malonda mengatakan beberapa poin krusial dalam pedoman teknis yang ditetapkan terkait dengan syarat pemilih dan proses mutarlih serta upaya mengadministrasikan data pemilih dengan baik.

"Terkait syarat didaftar sebagai pemilih diantaranya umur tujuh belas tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa dan ingatan, berdomisili di Kabupaten Minahasa dengan bukti KTP-elektronik," ungkap Malonda.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait jika ada yang belum mempunyai KTP-elektronik, Malonda menjelaskan bahwa pemilih yang belum punya KTP-elektronik dapat menggunakan surat keterangan dari Dinas Dukcapil.

Dengan syarat tersebut, Malonda berharap supaya penduduk dapat pro aktif melakukan perekaman KTP-elektronik dan Dinas Dukcapil bisa mengoptimalkan proses perekaman supaya pendataan pemilih juga berjalan lancar.

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024