Manado, 10/8 (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku melakukan penandatanganan kesepakatan (Mou) bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dalam menangani masalah hukum perdata.

"Kami melakukan MoU ini guna menjalin kerja sama untuk memberikan kesadaran kepada pengusaha agar melakukan tanggung jawabnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Sudirman Simamora di Manado, Kamis.

Sudirman mengatakan hal ini pula untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sulut.

"Sampai saat ini ada sekitar tiga ribu perusahaan di Sulut yang tidak patuh secara rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Jika dinominalkan jumlah piutang saat ini di BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp55 miliar.

Sehingga MoU ini, katanya merupakan kerja sama yang baik untuk menyadarkan pengusaha di Sulut akan pentingnya jaminan sosial tersebut.

"Kami berharap dengan MoU ini akan lebih proaktif, bersinergi, dan target ke depan bisa tercapai," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Mangihut Sinaga mengatakan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku dengan Kejati Sulut serta Kejari Manado, Kejari Minahasa, kejari Kotamobagu dan Kejari Bitung.

"Untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.

Dia mengatakan penyelenggaraan peningkatan kesadaran hukum masyarakat khususnya badan usaha dan tenaga kerja, guna dapat berperan aktif dalam program jaminan sosial.

"Untuk menangani masalah perdata ini, kami akan memanggil semua pengusaha yang kurang patuh tersebut, untuk memdapatkan pembinaan akan pentingnya jaminan sosial," katanya.

Dia mengatakan akan dilakukan secara bersama, memberikan kesadaran dan pemahaman, karena jika tidak akan merugikan usaha mereka sendiri.

Jika panggilan dan musyawarah berulang kali tidak diindahkan maka akan dilimpahkan ke pengadilan dan dipidanakan.

"Karena yang menjadi tunggakan tersebut, merupakan kerugian bagi negara," jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Asri Basir mengatakan kerja sama dengan Kejati dan Kejari di empat kabupaten kota ini diharapkan mampu meminimalisir piutang dan meningkatkan kepesertaan.

�Empat kabupaten ini merupakan lokasi yang potensial meningkatkan kepesertaan,� jelasnya.***2***

(T.KR-NCY/B/H007/H007) 10-08-2017 13:09:08

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024