Minahasa Tenggara, 9/8 (Antara) - Perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah tentang dana pemilihan kepala daerah disepakati bersama antara pemerintah kabupaten dan Komisi Pemilihan Umum Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Kesepakatan perubahan tersebut ditandatangani Bupati James Sumendap dan Ketua KPU Minahasa Tenggara Ascke Benu yang turut disaksikan para komisioner lainnya di Tombatu, Rabu.

"Perubahan NPHD ini berkaitan dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh KPU," kata Ascke ketika diwawancarai setelah penandatanganan.

Ascke menjelaskan, perubahan yang dilakukan, yakni pada isi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pasal 9 ayat 3 yang menyebutkan apabila pihak kedua melakukan perubahan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah daerah dimaksud, pihak kedua (KPU) wajib mendapatkan persetujuan dari pihak pertama (Pemkab).

"Berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan oleh KPU, kami cukup memberitahukan kepada pemkab jika terjadi perubahan sehingga tidak mengganggu tahapan Pilkada," katanya.

Aturan yang dimaksud Ascke, yakni Keputusan KPU Nomor 80/kpts/KPU/Tahun 2017 tentang perubahan terhadap Keputusan KPU Nomor 43/kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Standar Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Kegiatan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selanjutnya Keputusan KPU Nomor 81/kpts/KPU/Tahun 2017 tentang perubahan Keputusan KPU Nomor 44/kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Dalam Rangka Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Kegiatan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sementara itu, Bupati James Sumendap berharap dengan adanya perubahan tersebut, pelaksanaan pilkada dapat berjalan sesuai tahapan.

"Kami berharap dengan ada perubahan ini, tahapan pelaksanaan Pilkada bisa berjalan sesuai rencana," katanya. ***2***
(T.KR-AIK/B/S023/S023) 09-08-2017 22:28:57

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024