Manado, 2/8 (Antara) - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) wajib mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, agar terlindungi oleh asuransi pada saat bekerja di negara tujuan.

"Kami telah bekerja sama dengan asuransi tenaga kerja di negara-negara tujuan TKI, dan jika terjadi sesuatu pada tenaga kerja akan dicover di negara tersebut," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Asri Basri di Manado, Rabu.

Dia mengatakai, TKI wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JKM).

"BPJS Ketenagakerjaan akan mengcover semua biaya rumah sakit jika sesuatu menimpa TKI tersebut," jelasnya.

Jaminan Sosial merupakan salah satu bentuk perwujudan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia yang diberikan oleh negara.

Meski TKI ini bekerja di luar negeri, perlindungan atas risiko sosial yang potensial terjadi sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menyediakan suatu bentuk perlindungan, sehingga, para TKI beserta keluarga dapat menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari dengan tenang.

Inisiatif perlindungan Jaminan Sosial kepada para TKI ini berawal dari hasil pembahasan panitia kerja (Panja) Komisi IX DPR RI, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, kajian oleh Bappenas dan Bank Dunia, serta rekomendasi Kementerian Luar Negeri.

Perlindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Penyelenggara jaminan sosial ini adalah BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari Undang undang No 24 Tahun 2011. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP No 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi meluncurkan program perlindungan untuk TKI, mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.***4***



(T.KR-NCY/C/M007/M007) 02-08-2017 10:42:11

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor :
Copyright © ANTARA 2024