Tondano (AntaraSulut) - Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Samrat 2017 yang digelar sejak, Selasa (18/7) mulai menunjukkan hasil. Terbukti, sebanyak 440 botol minuman keras (miras) illlegal diamankan Polres Minahasa, Rabu (19/7).

Bukan hanya itu, sebelumnya Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek menggelar operasi serta menyisir setiap rumah atau warung warga yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin. Pada operasi yang dilaksanakan, Selasa (18/7) berhasil menyita puluhan botol miras jenis cap tikus terkemas dalam dua galon (50 liter) dari seorang penjual berinisial MP (63) warga Desa Wolaang Kecamatan Langowan Timur, kemudian Polsek Kakas berhasil menyita satu galon (25 liter) cap tikus dari pemilik berinisial HD (50) di Desa Wailan Kecamatan Kakas Barat, selanjutnya Polsek Remboken berhasil menyita 15 botol miras jenis cap tikus dikemas dalam botol aqua 1500 ml.

Dikatakan Kasatres Narkoba AKP Frangky Ruru, dari semua hasil operasi ini akan dikenakan ditindak pidana ringan. Untuk pemilik miras diproses sidik dikenakan pasal 15 ayat (1) Perda Provinsi Sulut no 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan/atau pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten Minahasa no 31 tahun 2000 tentang minuman keras.

"Pidana kurungan selama tiga bulan dan denda maksimal Rp500 juta," jelas Ruru.

Sementara itu, Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair mengatakan, pada pelaksanaan operasi hari Rabu, Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit Idik 1 Aiptu Samsul Arasj bersama empat personil lainnya berhasil mengamankan miras (cap tikus) sebanyak 11 galon atau  440 botol di Kelurahan Tataaran Patar Kecamatan Tondano Selatan.
Miras illegal tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Avanza hitam DB1584JE dengan pemilik berinisial RP (45), merupakan warga Desa Silian Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara.

"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres maupun Polsek untuk diproses sidik. Ini dilakukan demi menciptakan situasi yang aman dan damai jelang Pengucapan Syukur," pungkas Syamsubair.

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024