Manado, 19/7 (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) bersama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan menertibkan perusahaan yang lalai memberi jaminan sosial kepada karyawannya.

"Dalam waktu dekat kami dengan Disnaker akan turun lapangan melakukan penertiban sehingga tenaga kerja mendapatkan jaminan yang layak," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Asri Basir di Manado, Rabu.

Dia mengatakan di Sulut masih banyak perusahaan yang hanya melaporkan sebagian saja tenaga kerjanya, sehingga yang lain tidak mendapatkan manfaat yang harus diterima.

Dan, katanya, masih banyak perusahaan yang melaporkan upah kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan yang diterima tenaga kerja tersebut.

Misalnya, tenaga kerja sebenarnya menerima upah sebesar Rp5 juta per bulan namun yang dilaporkan hanya sebagian saja.

"Jika terjadi sesuatu pada tenaga kerja tersebut, maka yang nantinya dirugikan yakni ahli waris, karena akan menerima uang pertanggungan lebih sedikit," jelasnya.

Dia menjelaskan sesuai UU Ketenagakerjaan yang baru, perusahaan yang lalai atau sengaja tidak mendaftarkan karyawannya akan mendapat sanksi, salah satunya adalah pencabutan izin usaha.

Secara UU, pihaknya punya otoritas melakukan sanksi. Pada langkah pertama dikirimkan surat ke perusahaan bersangkutan, kalau tidak ada respons baru diutus tim ke perusahaan tersebut.

Kalau masih juga belum mendaftarkan kepesertaan karyawannya setelah teguran kedua, katanya, ada sanksi yang diatur dalam UU yaitu pencabutan pelayanan publik.***4***

(T.KR-NCY/B/G004/G004) 19-07-2017 12:31:11

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024